1. PERMINTAAN
2. PENAWARAN
3. ELASTISITAS
Mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi merupakan salah satu mata kuliah bersama di Prodi Pend. Ekonomi pada semester 1 dengan bobot 2 SKS. Mata Kuliah ini membahas konsep-konsep dasar ilmu ekonomi dari secara mikro dan makro, yang meliputi : konsep dasar ilmu ekonmi, konsep permintaan, penawaran dan harga keseimbangan dan perilaku konsumen, sejarah dan sistem pereokonomian serta uang dan kebiajakan moneter.
Kompetensi Dasar (KD) dari mata kuliah ini adalah:
1.Mahasiswa mampu menganalisis konsep dasar perekonomian; materi download here atau di sini!
2.Mahasiswa mampu menganalisis Permintaan, Penawaran dan Pembentukan harga keseimbangan pasar dan Perilaku Konsumen
3.Mahasiswa mampu mendeskripsikan Sejarah dan Sistem Perekonomian
4.Mahasiswa mampu menganalisis Uang dan Kebijakan Moneter
Oleh:
Salman Alfarisy Totalia, S.Pd, M.Si
ABSTRACT
Islamic Economics is often also referred to as Islamic Economics, a social science that studies the economic problems of the people who were inspired by Islamic values. Economic sharia or Islamic economic system is different from capitalism, socialism, or state welfare (Welfare State). Different from capitalism as opposed to exploitation by the owners of capital to the poor workers, and prohibit the accumulation of wealth. In addition, the economy in the glass eyes of Islam is the demands of life sekaligus suggestion that has the dimensions of worship.
Since the publication of Max Weber’s The Protestant ethic and the Spirit of Capitalism (1904-5) the person believes a close association between (the teachings) religion and work ethics, or between the application of religious teachings with economic development. Weber was started by analysts Protestant religious teachings (and Catholic), though towards the end of his life also discussed Chinese religion (1915, Taoism and Confucianisme), India (1916 Hindu and Buddhist), and Judaism (1917).
Interestingly, although Weber formulates its conclusions after studying in depth the teachings of major religions in this world, but repeatedly found contradictions, Swedberg, Richard, Max Weber and The IdeaEconomic Sociology. Prienceton UP, 1998, up at 112, explains: “The church did influence people’s attitudes toward the economy but mostly in a negative manner because the economic mentality it furthered was essentially traditionalistic. The church like hierocracy more generally has casually encouraged a ”non-capitalistic and partly anti-capitalistic” (mentality).
A. PENDAHULUAN
Mayoritas masyarakat dunia akan merasa “aneh” bila mendengar tentang Islam, apalagi apabila dikaitkan dengan isu akhir-akhir ini, yang selalu mendiskriditkan Islam dengan kekerasan, terorisme, kemiskinan dan segala hal yang negatif, termasuk masalah dan urusan-urusan ekonomi. Ekonomi Islam sering juga disebut dengan istilah Ekonomi Syariah, merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi Islam berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Sejak terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-5) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analis ajaran agama Protestan (dan Katolik), meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India (1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme(1917). Yang menarik, meskipun Weber merumuskan kesimpulannya setelah mempelajari secara mendalam ajaran-ajaran agama besar di dunia ini, namun berulang kali dijumpai kontradiksi-kontradiksi, Swedberg, Richard, Max Weber and The IdeaEconomic Sociology. Prienceton UP,1998, up at 112, menjelaskan: “The church did influence people’s attitudes toward the economy but mostly in a negative manner because the economic mentality it furthered was essentially traditionalistic. The church like hierocracy more generally has casually encouraged a ”non-capitalistic and partly anti-capitalistic” (mentality).
Sistem ekonomi Islam salah satunya menekankan adanya pemerataan pendapatan dari setiap pendapatan yang dihasilkan oleh seorang individu maupun lembaga termasuk negara, artinya di sini terdapat prinsip pembagian atau pemerataan pendapatan dari yang berpenghasilan terhadap sekelompok orang atau golongan yang berhak mendapatkan “share of profit”. Bentuk “share of profit” di sini dalam Islam diimplementasikan dengan sistem terpadu yang mencirikan sistem ekonomi Islam menjadi berbeda dengan sistem ekonomi lainnya. Adapun bentuk “share of profit” di sini berupa zakat, infaq maupun shodaqoh. Istilah “share of profit” di sini menekankan bahwa dalam Islam yang ditekankan untuk pembagian pendapatan adalah ketika seseorang maupun sekelompok orang (lembaga maupun perusahaan) memperoleh keuntungan dari segala bentuk transaksi, di dalamnya terdapat bagian kecil yang harus dibagikan kepada beberapa kategori kelompok yang berhak mendapatkannya dengan besaran persentase yang telah ditetapkan oleh aturan hukum tertinggi dalam Islam (Al-Qur’an dan As Sunah). Pembagian penghasilan ini apabila secara serentak dan kontinue dikelola dengan manajemen yang terpadu dan bermutu, maka akan menjadi sebuah akumulasi kapital yang luar biasa, akumulasi capital secara umum disepakati oleh semua aliran ekonomi sebagai wujud fondasi faktor penggerak pembangunan ekonomi suatu negara. Bilamana tidak, bagaimana dan darimana negara memperoleh sejumlah akumulasi kapital itu sudah merupakan masalah sendiri yang harus dipikirkan oleh negara ketika akan membangun ekonomi negaranya sehingga mampu meningkatkan produktifitasnya.
B. PEMBAHASAN
Sistem Ekonomi Islam menjadi menarik karena berbeda dengan sistem-sistem ekonomi barat, sistem ekonomi kapitalis yang menekankan pada kebebasan individu menumpuk harta, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, ketidaksamaan kedudukan dalam ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi sosialis/komunis yang lebih menekankan pada penguasaan dominan negara akan perekonomian; hak milik atas alat-alat produktifpun dikuasai sepenuhnya oleh negara. Welfare State, yang merupakan penengah antara kapitalisme dan sosialisme, di dalamnya lebih menekankan etika sekuler dalam pelaksanannya, sedangkan ekonomi Islam disamping mengatur masalah ekonomi secara horisontal (muamallah); antara individu dengan individu, antara individu dengan badan lembaga atau unit ekonomi, antara individu dengan negara, maupun secara kompleksitas antara individu, lembaga dan negara secara keseluruhan, di samping itu ekonomi Islam juga mengatur tata cara hubungan secara vertikal (ibadah) sebagai bentuk pertanggungjawaban (responcibility).
Sistem Ekonomi Islam sangat berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam Islam dilarang menumpuk kekayaan yang mengakibatkan stagnansi alur perputaran ekonomi, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Humazah ayat 1 dan 2;
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengunpulkan harta dan menghitung-hitungnya” (QS. Al-Humazah:1-2)
Mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya dalam ayat di atas maksudnya adalah mengumpulkan dan menghitung-hitung harta yang karenanya seseorang menjadi dan tidak mau menafkahkannya di jalan Allah SWT. Perbedaan Ekonomi Islam dengan Sosialis adalah Islam memberikan kebebasan individu dalam memakmurkan urusan dunia, hal ini termaktub dalam riwayat yang membahas ketika seorang sahabat Rasulullah SAW mempraktikkan proses produksi kurma yang baru, yaitu dengan sistem pencakokan, sehingga mampu menghasilkan produksi yang lebih besar dari produk yang sudah ada sebelumnya. Ketika hal ini disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau pertama kali berpendapat hal tersebut tidak diperbolehkan, kemudian beliau ditegur oleh Allah SWT akan keputusannya tersebut, sehingga beliau meralat keputusannya dengan sabdanya,”Kalian lebih paham dengan urusan dunia kalian”. Hal ini menjelaskan bahwa untuk urusan ekonomi yang berorientasi kemakmuran Islam memperbolehkan adanya produktifitas yang dikelola oleh individu dan tidak terpusat secara otoriter. Islam memandang semua manusia mempunyai hak yang sama untuk memakmurkan dunia ini, hal ini termaktub dalam Al-Qur’an Surat Huud ayat 61:
… …
“…Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya…”. (QS. Huud:61)
Pemakmurnya pada ayat di atas maksudnya adalah bahwa manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan memakmurkannya. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa Islam memperbolehkan semua manusia dengan kedudukan hak dan kewajiban yang sama dalam mencapai kemakmuran dunia.
Ajaran “welfare state” cenderung sekuler seperti yang dijelaskan oleh Naqvi (1951:81); ”State intervention, directed primarily at reconciling the possible social conflict between man’s ethical and economic behaviors cannot lead the society onto “road to serfdom” but will guide it gently along the road to human freedom and dignity”. Welfare State atau ekonomi kesejahteraan mempunyai perbedaan pokok dengan ekonomi Islam adalah motivasi pelaksanaan dan pencapaian kesejahteraan. Dalam “welfare state” cenderung bersifat sekuler dan fokus memandang bagaimana mencapai kesejahteraan antar manusia (bersifat horisontal), sedangkan dalam Ekonomi Islam di samping fokus memandang kesejahteraan antar manusia (horisontal), akan tetapi juga dilandasi oleh dorongan yang berupa tuntutan ibadah yang harus dilaksanakan (vertikal). Karena dalam setiap urusan manusia baik itu urusan sholat, berkurban, hidup (yang di dalam kehidupan memuat urusan yang salah satunya adalah ekonomi), serta mati hanyalah dikarenakan dan diperuntukkan untuk Allah SWT, hal ini termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am: 162;
•
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.(QS.Al-An’am: 162)
Dari beberapa penjelasan di atas, tampak dengan jelas perbedaan-perbedaan mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi barat. Dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam di samping pemenuhan kebutuhan dunia juga menekankan kebutuhan akherat, di samping pemenuhan kebutuhan material juga pemenuhan kebutuhan spiritual, selain memperhatikan pemenuhan kebutuhan secara horisontal (antar manusia) juga tak lupa pemenuhan kebutuhan vertikal (manusia dengan Tuhannya). Mubyarto (2002) menjelaskan empat sifat ekonomi Islam sebagai berikut, ”Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :Kesatuan (unity), Keseimbangan (Equilibrium), Kebebasan (Free Will), dan Tanggungjawab (Responcibility)”. Sedangkan nilai instrumental dari ekonomi Islam itu sendiri diantaranya sebagai berikut: mengenai ekonomi Islam diantaranya sebagai berikut:
1. Kebebasan yang diatur dengan kepemimpinan (freedom with leadership)
Sebagaimana telah dijelaskan di awal, Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memakmurkan dunia dengan berbagai inovasi dan teknologi yang dimiliki, akan tetapi kebebasan tersebut tentunya tidak kebebasan yang sebebas-bebasnya. Islam mengenal system kepemimpinan dan hukum yang mengatur segala aspek dan sendi kehidupan, baik itu bersifat muamallah maupun ibadah.
2. Azas pemerataan (The principle of equal distribution)
Pemerataan pendapatan (Income Equity) dalam Islam disebut dalam Al-Qur’an dengan istilah zakat, zakat akan dikeluarkan dari setiap pendapatan yang diperoleh, hal ini termuat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 3:
“…dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka”. (QS.Al-Baqarah: 3)
Rezki pada ayat di atas yang dimaksud adalah segala yang dapat diambil manfaatnya. Sedangkan yang dimaksud dengan menafkahkan sebagian rezki, ialah memberikan sebagian dari harta yang telah direzkikan oleh Tuhan kepada orang-orang yang disyari’atkan oleh agama memberinya, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, kaum kerabat, anak-anak yatim dan lain-lain. Sedangkan orang-orang atau golongan yang berhak mendapatkan zakat ini disebut dengan istilah “muzzaki”, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini termuat dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60;
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat di atas, dapat dijelaskan golongan yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
a. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
b. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
c. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
e. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
f. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
g. Pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
h. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
3. Kerjasama yang bersifat terbuka (open cooperation)
Islam menekankan adanya kerjasama de semua lini, baik dari segi peribadatan Islam akan lebih memuliakan yang dilaksanakan secara kolektivitas dari pada yang dilaksanakan secara individualistik, sholat yang dilaksanakan dengan berjamaah akan mendapat pahala sebanyak 27 kali lipat daripada yang dilaksanakan secara individual. Dalam konsep ekonomi Islam pun demikian, Islam pun mengajarkan adanya perdagangan antar daerah yang tidak hanya berfokus dengan orang Islam sendiri, Rasulullah SAW dan para shahabatnya pun mengadakan kontak hubungan perekonomian dengan kaum Yahudi maupun Nashrani tanpa berbatas kepercayaan maupun letak geografis.
4. Jujur, teliti dan saling menguntungkan (Honest, thorough and mutually beneficial)
Agama Islam adalah agama yang jujur, Islam mengajarkan kejujuran di semua lini kehidupan, termasuk di dalamnya sistem ekonomi. Sebagai contoh dalam sistem perdagangan, Islam menekankan adanya kejujuran, dilarang mengurangi takaran atau timbangan. Hal ini termuat dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raaf ayat 85, Huud ayat 84 dan 85,dan Ar-Rahmaan ayat 9 sebagai berikut:
••
“…Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya…”. (QS. Al-A’raaf: 85)
“…Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan…”. (QS. Huud:84)
••
“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka…”. (QS. Huud:84)
“Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”. (QS. Ar-Rahman: 9)
Dari ayat-ayat di atas, menunjukkan bahwa ekonomi Islam itu memiliki aturan hukum yang jelas dalam pelaksanannya. Selain azas kejujuran dan keadilan, diatur juga ketilitan dalam bertransaksi. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:282, ayat ini pula yang menjadikan dasar munculnya sistem kredit dan pencatatan transaksi yang sering kita sebut dengan ilmu akuntansi.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar…” (QS. Al-Baqarah: 282)
Selanjutnya, ekonomi Islam berazas saling menguntungkan, yang dimaksud adalah tidak mengandung riba atau yang dalam istilah ekonomi barat disebut dengan istilah bunga. Riba atau bunga adalah setiap tambahan yang harus diberikan pada setiap transaksi yang biasanya dilakukan dengan transaksi kredit. Islam melarang praktek penggunaan sistem bunga atau riba dan diperintahkan untuk menyempurnakan takaran serta dilarang merugikan orang lain, sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syu’ara ayat 181, 182 dan 183;
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan”. (QS. Asy-Syu’ara: 181)
•
“Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus”. (QS. Asy-Syu’ara:182)
••
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”. (QS. Asy-Syu’ara: 183)
Adapun aturan-aturan yang melarang sistem bunga atau riba tertera di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:275, 276, 278, 279, Surat Ali-Imran ayat 130, Surat An-Nisa’ ayat 161, dan Surat Ar-Ruum ayat 39;
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila…”. (QS. Al-Baqarah: 275)
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah. Sedangkan ancaman bagi orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
…
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah…”. (QS. Al-Baqarah: 276)
Memusnahkan riba pada ayat di atas maksudnya adalah Allah akan memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.(QS.Al-Baqarah: 278)
•
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS.Al-Baqarah: 279)
•
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali-Imran: 130)
••
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.(QS. An-Nisa’: 161)
••
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
(QS. Ar-Ruum: 39)
5. Berwawasan Lingkungan dan Berkesinambungan (Green and Sustainable)
Salah satu kelebihan ajaran ekonomi Islam adalah selalu memperhatikan kelestarian alam sebagai wujud tanggung jawab sosial (social responcibility) dengan tidak merusak lingkungan. Lingkungan merupakan harta yang tak tergantikan, karena sebagian besar di dalamnya merupakan sumberdaya yang tak terbarukan (unrenewable recources), dalam waktu tertentu sumber-sumber daya alam akan habis, lambat ataupun cepat tergantung pola eksploitasi,ekplorasi dan konsumsi manusia. Untuk itu Islam dalam memanfaatkan segala potensi yang ada di alam ini tidak boleh menggunakan secara berlebih-lebihan, tidak boleh membuat kerusakan sehingga kelak meninggalkan generasi penerus yang lemah. Hal ini diatur dalam Al-Qur’an diantaranya dalam Surat Al-Baqarah ayat 27, 60, 205, Surat Al-Maidah ayat 64, Al-A’raaf ayat 56, 74, 85, Surat Huud ayat 85, 116, Surat Asy-Syu’ara ayat 151,152, 183, Surat Al-Qashash ayat 77, 83, Surat Al-‘Ankabuut ayat 36 sebagai berikut:
“(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. mereka Itulah orang-orang yang rugi”. (QS Al-Baqarah: 37)
“…Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan”.(QS. Al-Baqarah: 60)
•
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.(QS. Al-Baqarah: 205)
“…Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan”. (QS. Al-Maidah: 64)
…
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi…” (QS. Al-A’raaf: 56)
“… Maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan”. (QS. Al-A’raaf: 74)
••
“…Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”.(QS. Al-A’raaf: 85)
••
“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.( QS. Huud: 85)
• •
“Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa”.
(QS. Huud: 116)
“…Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan”.
(QS. Asy-Syu’ara: 151-152)
••
“…Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”. (QS. Asy-Syu’ara: 183)
•
“…Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash: 77)
“Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. dan kesudahan (yang baik itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Qashash: 83)
“Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, Maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan”. (QS. Al-‘Ankabuut: 36)
Makna “sustainable” dalam konsep Islam bersifat integral dengan makna “green”, artinya selain berwawasan lingkungan juga menuntut keberlanjutan sistem sebagai bentuk peninggalan yang baik untuk generasi berikutnya, Islam mengajarkan umat manusia dilarang meninggalkan generasi penerus yang lemah, lemah dalam segi aqidah, ibadah, maupun muammalah. Hal ini dimuat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 9;
•
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS. An-Nisa’: 9)
Ajaran Islam yang mengatur segala aspek kegiatan secara komprehensif, baik dari segi muammalah maupun segi ibadah. Tuntutan untuk penerapan ekonomi Islam sudahlah menjadi kebutuhan mendesak mengingat konsep ini merupakan jembatan yang nyata sebagai salah satu penguatan etika ekonomi yang cenderung sudah menghalalkan segala cara dan saling menjatuhkan. Ekonomi Islam memberikan ajaran suci yang bersifat kebebasan yang diatur dengan kepemimpinan (freedom with leadership); azas pemerataan (the principle of equal distribution); kerjasama yang bersifat terbuka (open cooperation); jujur, teliti dan saling menguntungkan (honest, thorough and mutually beneficial); berwawasan lingkungan dan berkesinambungan (green and sustainable). Menjadi sebuah ironi ketika negara Indonesia yang notabene mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, tetapi dalam prak tek ekonomi nasionalnya masih mengekor dengan sistem ekonomi barat yang cenderung kapitalisme, liberalisme, sosialisme maupun komunisme. Meskipun founding father negeri ini mencetuskan jembatan aliran ekonomi yang bersokoguru pada ekonomi koperasi dan ekonomi kerakyatan, pada prakteknya tetap kapital yang berperan absolut. Golongan buruh menjadi objek dari mereka yang mempunyai modal dan koneksi, belum ditambah dengan monopoli kebijakan dan monopoli pembagian proyek produktif yang cenderung menguntungkan segelintir pihak saja. Sebagai penutup, sudah layak dan tepat untuk penerapan sistem ekonomi Islam di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Apabila Allah dan Rasul-Nya sudah mempunyai hukum dan aturan, maka kita tidak ada pilihan lain selain mentaatinya, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 36 sebagai berikut:
• •
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al-Ahzab: 36)
Sebagai bahan renungan, segala bentuk pembiaran atas penyimpangan-penyimpangan aturan yang dimotori dan dilaksanakan oleh penguasa, pejabat, dan pembuat kebijakan dan rakyat akan membawa negara yang dahulunya aman, tenteram, “gemah ripah loh jinawi tata titi tentrem karta raharja” akan menjadi negeri yang hancur, hal ini termuat dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 112 dan di dalam Surat Al-Isra’ ayat 16 sebagai berikut:
• •
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”. (QS. An-Nahl: 112)
• •
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”. (QS Al-Isra’: 16)
C. PENUTUP
1. KESIMPULAN
Ekonomi Islam sering juga disebut dengan istilah Ekonomi Syariah, merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi Islam berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Sejak terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-5) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analis ajaran agama Protestan (dan Katolik), meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India (1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme(1917). Yang menarik, meskipun Weber merumuskan kesimpulannya setelah mempelajari secara mendalam ajaran-ajaran agama besar di dunia ini, namun berulang kali dijumpai kontradiksi-kontradiksi, Swedberg, Richard, Max Weber and The IdeaEconomic Sociology. Prienceton UP,1998, up at 112, menjelaskan: “The church did influence people’s attitudes toward the economy but mostly in a negative manner because the economic mentality it furthered was essentially traditionalistic. The church like hierocracy more generally has casually encouraged a ”non-capitalistic and partly anti-capitalistic” (mentality).
2. SARAN
Ekonomi Islam selain membahas pemenuhan kebutuhan dunia juga menekankan kebutuhan akherat, di samping pemenuhan kebutuhan material juga pemenuhan kebutuhan spiritual, selain memperhatikan pemenuhan kebutuhan secara horisontal (antar manusia) juga tak lupa pemenuhan kebutuhan vertikal (manusia dengan Tuhannya). Mubyarto (2002) menjelaskan empat sifat ekonomi Islam sebagai berikut, ”Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :Kesatuan (unity), Keseimbangan (Equilibrium), Kebebasan (Free Will), dan Tanggungjawab (Responcibility)”. Sedangkan nilai instrumental dari ekonomi Islam itu sendiri diantaranya sebagai berikut: mengenai ekonomi Islam diantaranya sebagai berikut: Kebebasan yang diatur dengan kepemimpinan (freedom with leadership); Azas pemerataan (The principle of equal distribution); Kerjasama yang bersifat terbuka (open cooperation); Jujur, teliti dan saling menguntungkan (Honest, thorough and mutually beneficial); Berwawasan Lingkungan dan Berkesinambungan (Green and Sustainable). UNTUK ITU, MENGAPA TIDAK DENGAN EKONOMI ISLAM?
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjermahnya. Departemen Agama Republik Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah. Diakses Hari Selasa, 18 Januari 2011 Jam 11.30 WIB.
Mubyarto. 2011. Makalah untuk Shariah Economics Days, Forum Studi Islam Senat Mahasiswa FE-UI, Jakarta, 19 Februari 2001
________. 2002. Sekilas Tentang Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Rakyat (Artikel-Th.I-No.1-Maret 2002).
Nagvi, Syed Nawab Haider, Ethics and Economics, An Islamic Synthesis, The Islamic Foundation, London, 1981.
Swedberg, Richard, Max Weber and the Idea of Economic Sociology, Princeton UP, Princeton, 1998.
PENYAKIT TBC
“Takhayul BID’AH Churofat”
—-Sebagian pembahasan mengenai Bid’ah—-
Oleh:Salman Alfarisy Totalia, S.Pd., M.Si.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.(QS.Al-Baqarah:208)
Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. (HR. Bukhari)
Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka.
(HR. Muslim)
Barangsiapa menipu umatku maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Ditanyakan, “Ya Rasulullah, apakah pengertian tipuan umatmu itu?” Beliau menjawab, “Mengada-adakan amalan bid’ah, lalu melibatkan orang-orang kepadanya.” (HR. Daruquthin dari Anas).
Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? (QS.Al-Maidah: 104)
HUKUM BID’AH
Mukaddimah
Bilamana seorang Muslim ingin amalannya diterima oleh Allah Ta’ala, maka hendaknya dia melakukannya sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan seperti ini pasti tertolak karena termasuk perbuatan bid’ah. Nah, apa hukumnya bid’ah itu? Dan apa implikasinya?
Naskah Hadits
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari’atkan), maka ia tertolak.” (HR.al-Bukhari)
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak.”
Urgensi Hadits
Imam an-Nawawiy Rahimahullah berkata, “Hadits ini layak sekali untuk diingat dan dijadikan sebagai saksi/bukti terhadap kebatilan semua perbuatan munkar.”
Beberapa Arahan Hadits
• Hadits ini mengandung makna bahwa Dienullah adalah dien yang sempurna, tidak menerima penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang dapat disimpulkan dari firman-Nya (artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.S.,Al-Mâ`idah:3). Oleh karena itu, wajib bagi seorang Muslim untuk mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya, tanpa menambah atau menguranginya.
• Barangsiapa yang menambahkan sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan berasal darinya, maka ia tidak diterima di sisi Allah dan tertolak atas pelakunya. Barangsiapa, misalnya, yang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melakukan shalat yang tidak disyari’atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima, pelakunya berdosa dan dijuluki sebagai Mubtadi’ (pelaku bid’ah).
• Seorang Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah di dalam semua perbuatan, perilaku dan tindakannya.
• Hukum asal di dalam semua praktik ibadah itu adalah bersifat Tawqîfiyyah. Artinya, bahwa pentasyri’an (penggodokan syari’at) hanya sebatas apa yang dibawa oleh Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, disertai penyerahan diri atas hal itu dan meyakini amalan ini sebagai pembawa kebaikan yang mutlak, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Q.S.,An-Nisâ`:65)
• Suatu ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata karena Allah Ta’ala.
Kedua, Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.
• Siapa saja yang telah keluar dari manhaj Ittibâ’ (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam maka berarti dia telah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ’ (berbuat bid’ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya), “Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka.” (HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin ‘Abdullah)
• Diantara implikasi dari perbuatan Bid’ah adalah:
1. Menuduh Rasullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu terhadap umat manusia dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.
2. Siapa saja yang berjalan di atas rel manhaj Ibtidâ’ , berarti dia telah menganggap baik manhaj ini dan telah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang tidak diizinkan Allah di dalam dien-Nya.
3. Pelaku bid’ah selalu berupaya keras di dalam mengamalkan kebid’ahannya dan hal ini semua akan hilang percuma bahkan akan menjadi dosa yang akan dipikulnya kelak.
JADWAL SEMESTER 2 PRODI PENDIDIKAN EKONOMI SEMESTER FEBRUARI-JULI 2011 DAPAT DILIHAT DISINI!
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. AL-AHZAB:36)
Ayat di atas kiranya cukup untuk menjelaskan kedududukan AHMADIYAH, Islam adalah agama yang universal dan terbaik; di dalamnya semua diatur, baik urusan hubungan horisontal maupun vertikal; tak terlepas pula masalah umat yang berkategori “menyimpang” seperti Jamaah AhmAdiyah ini. Di dalam Islam hukum tertinggi adalah Al-Qur’an dan As-Sunah, dalam dua pokok hukum Islam tersebut sudah jelas-jelas mengatur mengenai bagaimana umat Islam harus beribadah, bermuammalah dan berkehidupan sehari-hari, yang intinya adalah semua peribadatan adalah mengikut, yaitu mengikut dua ajaran pokok Islam tsb di atas.
AHMADIYAH SESAT
Berbicara mengenai Ahmadiyah; jelas mereka mempunyai Nabi sendiri, kitab suci sendiri, dan cara peribadatan sendiri yang sedikit “mendompleng” dan meniru-niru seolah-olah mirip dengan ISLAM, pada ayat 36 surat Al-Ahzab di atas sudah jelas, bahwa jika ALLAH SWT sudah membuat sebuah ketetapan, maka tidak ada pilihan lain bagi orang ISLAM kecuali untuk mentaatinya; sehingga apabila ada pilihan lain (sebagaimana AHMADIYAH ini) maka mereka (AHMADIYAH) sudah masuk kategori “memiliki pilihan lain ttg urusan mereka”; mereka sudah masuk dalam kategori durhaka, sesat, dan murtad serta menghina dengan tearng-terangan agama Islam karena menganggap Tadzkirah lebih tinggi atau sejajar dengan AL-Qur’an dan Ghulam Ahmad lebih tinggi atau sejajar dengan Rasulullah Muhammad SAW.
KEJADIAN DI JAWA BARAT
Kejadian yang mengakibatkan kematian beberapa warga Ahmadiyah kemarin merupakan wujud akumulasi kegagalan pemerintah dan pembiaran Duri Ahmadiyah Dalam Daging NKRI; bilamana tidak, kasus yang besar karena menyangkut masalah Agama & Keyakinan yg merupakan motor dan penyulut kerusuhan tertinggi di dunia ini dianggap sepele dan remeh temeh oleh pemerintah yang berkuasa, terbukti hanya dengan mengeluarkan SKB 3 Menteri (yang secara terang-terangan mudah untuk dilanggar oleh AHMADIYAH itu sendiri). Bagi warga muslimin yang beradu fisik secara langsung dengan mereka (jamaah ahmadiyah) tidak bisa disalahkan secara mutlak; karena pada hakekatnya mereka adalah menegakkan hukum Islam dan membela kehormatan Islam yg dinistakan oleh Jamaah Ahmadiyah. Memerangi kelompok yang murtad dan menistakan Agama Islam adalah kewajiban bagi setiap Muslim; kalau membunuh tak berdosa dan berpahala; kalau sampai mati terbunuh maka syahid, dan sorga Allah terbuka menganga menerima arwah mujahid dengan senyum terbuka.Akan tetapi tindakan anarkis juga tidak dibenarkan, karena secara langsung akan mempengaruhi secara psikologis di daerah lain, pun bisa dimungkinkan akan mempengaruhi kondisi ekonomi secara makro; terutama dikaitkan dengan kekhawatiran investor untuk menginvestasikan dananya di negeri ini terkait dengan masalah stabilitas keamanan dan politik yang berada pada lampu kuning dan “ketir-ketir”.
PELAJARAN BAGI PEMERINTAH
Seperti dalam film-film India, aparat selalu datang ketika kejadian sudah selesai. Apakah di negeri ini juga demikian? tanpa mengecilkan dan meremehkan semua aparatur negara; fakta selalu membuktikan bahwa negara ini sering kecolongan mengenai hal-hal yang demikian; meskipun beberapa pihak menyatakan memang sengaja dibiarkan dan dipicu sebagai isu pengalihan atas isu yang besar dan sedang diblow-up akhir-akhir ini. Mungkin sedikit mengadopsi slogan P.T Pegadaian “MENGATASI MASALAH TANPA MASLAH” sedikit digubah oleh pemerintah dengan “MENGATASI MASALAH DENGAN MASALAH”. Kita khawatirkan konflik ini sengaja dibiarkan agar sedikit mengaburkan isu KORUPSI, MAFIA HUKUM dan SEGEPOK KEBOHONGAN PEMERINTAH yang disuarakan berbagai tokoh dengan dipelopori oleh TOKOH LINTAS AGAMA INDONESIA yang sedikit meniru Kerajaan Romawi kuno; pada kala itu Pemerintah sedang mengalami titik nadir krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah terkait kasus korupsi dan kemakmuran negaranya, maka dibuatlah isu pengalihan dengan menelurkan ARENA OLYMPIC DENGAN MENAMPILKAN GLADIATOR. Isu-isu besar tersebut ditakutkan pengusa saat ini mampu memompa semangat dewan dan rakyat untuk melakukan “PEMAKZULAN”; sehingga dibuatlah isu besar tandingannya (semoga anggapan ini salah).
Sebagai penutup beberapa hal yang harus diperhatikan dan mungkin bisa dijadikan langkah penghentian masalah klise ini adalah:
1. CABUT SKB 3 MENTERI YANG TERBUKTI BUKAN SOLUSI;
2. UNDANG TOKOH AHMADIYAH DAN ISLAM; PEMERINTAH SEBAGAI MEDIATOR–INTINYA ADALAH MENJELASKAN BAHWA AHMADIYAH BUKAN ISLAM DAN ISLAM BUKAN AHMADIYAH;
3. TERBITKAN UNDANG-UNDANG MENGENAI MUNCULNYA AGAMA BARU YAITU AGAMA AHMADIYAH;
SAT
BAGI BAPAK DAN IBU DOSEN PRODI PENDIDIKAN EKONOMI FKIP UNS SURAKARTA, BERIKUT ADALAH CONTOH FORMAT SILABUS DAN SAP, SILAHKAN DISESUAIKAN SESUAI DENGAN MATA KULIAH YANG DIAMPU BAPAK IBU.
CONTOH FORMAT SILABUS DOWNLOAD DI SINI
CONTOH FORMAT SAP DOWNLOAD DI SINI
Shalat mempunyai kedudukan yang besar dalam agama Islam, bahkan dia adalah tiang penegaknya yang tanpanya maka agama seseorang akan roboh dan hancur. Karenanya Allah Ta’ala dan Rasul-Nya senantiasa memperingatkan akan bahayanya meninggalkan dan menyepelekan shalat, sampai-sampai Nabi SAW mengabarkan bahwa pemisah antara seorang muslim dengan kekafiran adalah ketika dia meninggalkan shalat. Kalau kita buka dalam Al-Qur’an kata Shalat terdapat 92 kali tersebut dalam ayat-ayatNYA. Ketika seseorang berbangkit di hari kiamat yang ditanya pertama kali adalah sholatnya, sebagaimana hadits tersebut di bawah ini:
“Yang pertama-tama dipertanyakan (diperhitungkan) terhadap seorang hamba pada hari kiamat dari amal perbuatannya adalah tentang shalatnya. Apabila shalatnya baik maka dia beruntung dan sukses, dan apabila shalatnya buruk maka dia kecewa dan merugi”.
(H.R. Annasa’i dan Attirmidzi).
Kembali ke masalah sholat, yang sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat adalah kebanyakan orang mengaku beragama Islam, hal ini terbukti dalam struktur kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia, yang sering kita kenal dengan istilah “ISLAM KTP”. Mengaku beragama Islam tetapi tidak pernah mendirikan sholat, apakah mereka tersebut memang Islam menurut hukum Islam (AL-Qur’an dan As-Sunah)?. Pertanyaan ini menjadi penting karena fenomena ini sudah menjadi budaya umum, karena kalau kita tarik ke arah yang lebih jauh, apabila hal ini diteruskan akan membawa masalah mengenai hak dan kewajiban bagi seseorang yang “ISLAM KTP” dan “ISLAM”. Untuk mempersempit masalah pembahasan, kita batasi kepada hak dan kewajiban ketika seseorang tersebut meninggal. Hak seorang Islam yang meninggal adalah dimandikan, dikafani, disholatkan, dikuburkan dan didoakan. Lalu bagaimana dengan yang ISLAM KTP (MENGAKU AGAMA ISLAM TAPI TAK PERNAH SHOLAT)?
SELENGKAPNYA LIHAT DI SINI
BAGI MAHASISWA PESERTA MATA KULIAH EKONOMI PEMBANGUNAN KELAS B1,B2,C1,C2 PRODI PENDIDIKAN EKONOMI FKIP UNS SEMESTER 3 NILAI DAPAT LIHAT DI SINI
BAGI MAHASISWA PESERTA MATA KULIAH MANAJEMEN PEMASARAN BKK PTN PRODI PENDIDIKAN EKONOMI FKIP UNS SEMESTER 5 NILAI DAPAT DILIHAT DI SINI (UK 3 ) DAN DI SINI (UK 4)
Pada pertengahan 1980, dunia kedatangan “desktop publishing” serta pengenalan sejumlah aplikasi perangkat lunak grafis memperkenalkan satu generasi desainer pada manipulasi image dengan komputer dan penciptaan image 3D yang sebelumnya adalah merupakan kerja yang susah payah. Intinya software ini mampu memasukkan media dengan kelebihan audio visual di dalamnya.Adapun materi dasarnya ada dua;“CUTTING”; Memotong video menjadi klip-klip.“INSERTING”; Memasukkan klip ke dalam power point.
SELENGKAPNYA LIHAT DI SINI!